JAKARTA, Moslem Journey — Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Dengan demikian, kewajiban bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor makanan dan minuman tidak berlaku mulai 18 Oktober 2026 seperti dijadwalkan sebelumnya. Bagi traveler Muslim, label halal belum tentu tersedia pada jajanan dan oleh-oleh yang dibeli selama perjalanan.
Pengumuman itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan pers, Sabtu (17/10/2026), seperti dikutip ANTARA. Perubahan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal. Menurut pemerintah, keputusan ini mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional dan masukan asosiasi usaha, sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia.
Berdasarkan rincian yang dimuat Liputan6 dan Okezone, tenggat barunya sebagai berikut. Kewajiban bagi UMK untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Produk impor di kategori yang sama wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2028, selaras dengan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara. Jasa terkait makanan dan minuman, selain jasa penyembelihan, juga mulai 18 Oktober 2028.
Masa penahapan untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sebagian barang gunaan turut diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Sementara itu, tenggat obat bebas dan obat bebas terbatas pada 17 Oktober 2029 serta obat keras selain psikotropika pada 17 Oktober 2034 disebut tidak berubah. Pemerintah juga berencana mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri.
Penundaan ini menuai kritik. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa KH Aminudin Yakub menilai penundaan berulang dapat memicu krisis kepercayaan publik. “Penundaan ini bisa dibaca sebagai menunda pemenuhan hak publik,” ujarnya, seperti dikutip Republika. Di sisi lain, Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengimbau pelaku usaha memakai tambahan dua tahun untuk bersiap dan tidak menunggu mendekati batas waktu, menurut Detik.
Sejumlah hal belum jelas. Nomor dan tanggal penetapan PP perubahan belum dicantumkan dalam pemberitaan yang kami baca, dan belum ada rincian kewajiban mana yang tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Sebelum pengumuman ini, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan pada 9–10 Oktober menyatakan tidak ada penundaan. Moslem Journey belum menemukan tanggapan BPJPH atas keputusan terbaru ini.
Apa Artinya bagi Traveler Muslim
Penundaan berarti selama dua tahun ke depan, jajanan pasar, oleh-oleh khas daerah buatan UMK, dan camilan impor di toko belum otomatis wajib berlabel halal. Banyak produk memang sudah bersertifikat secara sukarela, tetapi tidak semua. Kebiasaan memeriksa label tetap menjadi pertahanan pertama.
Praktisnya, periksa logo atau nomor sertifikat halal pada kemasan, tanyakan kepada penjual bila tidak terlihat, dan jangan hanya mengandalkan klaim lisan. Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, dalam acara pada 16 Oktober sebelum pengumuman ini, mengajak umat membeli produk berlabel halal. “Jangan beli makanan, minuman, barang gunaan, kecuali yang ada label halalnya,” katanya, seperti dikutip ANTARA.
Moslem Journey akan memperbarui artikel ini jika teks resmi PP perubahan atau tanggapan BPJPH dipublikasikan.

