Salah satu keringanan (rukhsah) yang Allah berikan bagi musafir adalah kemudahan dalam melaksanakan sholat — baik dengan menjamak (menggabungkan) maupun mengqashar (meringkas) rakaat. Memahami aturan ini penting bagi traveler Muslim supaya ibadah tetap terjaga meski sedang dalam perjalanan jauh.
Apa Itu Sholat Jamak dan Qashar?
Jamak adalah menggabungkan dua sholat wajib dalam satu waktu, misalnya Dzuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya. Ada dua jenis:
- Jamak Taqdim — menggabungkan di waktu sholat yang lebih awal (misalnya Ashar dikerjakan di waktu Dzuhur)
- Jamak Ta'khir — menggabungkan di waktu sholat yang lebih akhir (misalnya Dzuhur dikerjakan di waktu Ashar)
Qashar adalah meringkas sholat yang berjumlah 4 rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya) menjadi 2 rakaat. Sholat Subuh dan Maghrib tidak bisa diqashar.
Dasar Hukum (Dalil)
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 101, yang menjelaskan bahwa tidak ada dosa bagi seseorang untuk mengqashar sholat ketika dalam keadaan bepergian (safar), terutama jika khawatir akan gangguan dari orang-orang kafir. Para ulama menjelaskan bahwa kekhawatiran keamanan bukan syarat mutlak — Rasulullah SAW sendiri tetap mengqashar sholat dalam perjalanan meski dalam kondisi aman, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis-hadis sahih.
Syarat Melakukan Jamak dan Qashar
- Dalam perjalanan (safar) yang memenuhi jarak minimal — para ulama berbeda pendapat soal jarak pastinya, namun pendapat yang umum dipakai di Indonesia mengacu pada jarak sekitar 80-90 km atau perjalanan yang memakan waktu cukup lama sehingga dianggap sebagai safar
- Perjalanan bertujuan yang dibolehkan syariat — bukan untuk maksiat
- Belum sampai tujuan akhir atau masih dalam status musafir (belum menetap/mukim)
- Khusus qashar: hanya berlaku untuk sholat 4 rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya)
Tata Cara Sholat Jamak Taqdim
- Berniat sholat jamak taqdim sejak sholat pertama (misalnya niat Dzuhur dijamak dengan Ashar)
- Kerjakan sholat pertama (Dzuhur) secara sempurna
- Langsung lanjutkan dengan sholat kedua (Ashar) tanpa jeda sholat sunnah di antaranya
- Jika sekaligus diqashar, masing-masing sholat dikerjakan 2 rakaat
Tata Cara Sholat Jamak Ta'khir
- Berniat menunda sholat pertama ke waktu sholat kedua
- Saat masuk waktu sholat kedua, kerjakan sholat pertama terlebih dahulu, baru sholat kedua
- Urutan pelaksanaan tetap sesuai urutan waktu sholat (Dzuhur dulu baru Ashar, meski dikerjakan di waktu Ashar)
Contoh Penerapan Saat Traveling
- Naik pesawat jarak jauh: jamak taqdim Dzuhur-Ashar sebelum boarding, atau jamak ta'khir jika waktu transit memungkinkan sholat di bandara tujuan
- Road trip lintas kota: jamak qashar Maghrib-Isya di penginapan setibanya di tujuan, jika perjalanan masih berlangsung saat masuk waktu Maghrib
- Transit bandara singkat: manfaatkan qashar untuk mempersingkat waktu sholat tanpa mengurangi kekhusyukan, terutama saat waktu transit terbatas
Kapan Status Musafir Berakhir?
Status musafir (dan hak melakukan jamak-qashar) berakhir ketika Anda sudah sampai di tempat tujuan dan berniat menetap (mukim) dalam jangka waktu tertentu — pendapat ulama bervariasi soal batas hari pastinya. Untuk kepastian sesuai mazhab yang Anda ikuti, disarankan berkonsultasi dengan ustadz atau rujukan fikih yang terpercaya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah jamak dan qashar bisa dilakukan bersamaan?
Bisa. Sholat 4 rakaat yang dijamak juga boleh sekaligus diqashar menjadi 2 rakaat, misalnya jamak qashar Dzuhur-Ashar masing-masing 2 rakaat.
Apakah sholat Subuh bisa dijamak?
Sholat Subuh tidak bisa diqashar (karena hanya 2 rakaat), tapi secara teknis juga tidak dijamak dengan sholat lain karena tidak berdekatan waktu dengan Dzuhur atau Isya.
Berapa jarak minimal untuk dianggap safar?
Ulama berbeda pendapat, namun rujukan yang umum dipakai di Indonesia berkisar 80-90 km. Untuk kepastian sesuai mazhab yang dianut, konsultasikan dengan ustadz atau rujukan fikih terpercaya.

