Moslem Journey – Belajar dari tiga hari libur panjang pada bulan Oktober sebelumnya, Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Indonesia memperketat protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan yang ingin melakukan perjalanannya menggunakan semua jenis moda transportasi saat libur akhir dan awal tahun.
Perketatan protokol kesehatan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Akhir Tahun 2020 dan Awal Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2109 (Covid-19). Dengan adanya perketatan ini, Satgas berharap supaya tidak terjadi kembali peningkatan jumlah kasus saat libur panjang di waktu sebelumnya.
Protokol kesehatan ini diperuntukan bagi pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri, baik itu menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara. Peraturan ini berlaku mulai dari 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Dari keseluruhan protokol kesehatan yang ada di SE no. 3 Tahun 2020, terdapat tiga poin penting yang harus dilakukan.
Tiga Poin Penting Protokol Kesehatan Perjalanan Menggunakan Transportasi
- Poin pertama, setiap individu yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jaran dan hindari kerumunan, serta mencuci tanggan menggunakan sabun di air yang mengalir atau hand sanitizer.
- Poin kedua, perketat protokol kesehatan yang perlu dilakukan selama perjalanan, seperti selalu menggunakan masker dengan benar menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis. Selain itu, tidak diperkenankan untuk makan atau minum selama perjalanan, terkecuali orang yang wajib mengkonsumsi obat untuk kesehatannya.
- Poin ketiga, bagi pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan di dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan, sebagai berikut.
- Saat menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum, pelaku perjalanan wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh kepada syarat maupun ketentuan yang berlaku.
- Ketika melakukan perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif virus corona yang menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan hasil negatif virus corona yang menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. - Untuk pelaku perjalanan asal Pulau Jawa yang melakukan perjalanan antar Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif virus corona yang menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Surat keterangan tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan di semua jenis moda transportasi, baik pribadi maupun umum. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia, kecuali pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api. - Anak-anak di bawah umur 12 tahun tidak diwajibkan untuk memiliki surat keterangan hasil negatif virus corona yang menggunakan rapid test antigen maupun RT-PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.
- Bagi individu yang melakukan perjalanan rutin untuk melayani pelayaran lokasi terbatas anatar pulau menggunakan moda transportasi laut, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
- Apabila hasil rapid test antigen menunjukkan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. Pelaku perjalanan yang memiliki gejala diwajibkan untuk melakukan diagnostik RT-PCR dan melakukan isolasi mandiri sampai hasil pemeriksaan di terima.