Moslem Journey – Menjelang libur akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan baru untuk meminimalisir penularan virus corona akibat libur panjang. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (08/12) lalu hingga 8 Januari 2021.
Poin-poin penting kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 83 tahun 2020 atau 83/SE/2020 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 tahun 2020 tentang pengendalian dan pencegahan virus corona untuk Aparatur Sipil Negara dan masyarakat menjelang hari libur akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021.
Poin-Poin Penting Kebijakan Libur Panjang Akhir Tahun 2020 Dan Awal Tahun 2021 Di DKI Jakarta
– Pembatasan Jam Operasional di Berbagai Tempat dan Fasilitas
– Perkantoran
Berdasarkan seruan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, manajemen perkantoran diminta untuk menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Selain itu, karyawan yang datang atau mengunjungi ke kantor hanya boleh 50 persen dari kapasitas maksimal kantor.
– Tempat wisata, pusat pembelanjaan, hingga tempat hiburan
Sama seperti perkantoran, manajemen tempat wisata, pusat pembelanjaan, tempat makan hingga tempat hiburan diberlakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung yang datang ke tempat-tempat ini pun dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total.
– Transportasi Umum
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, transportasi umum Ibu Kota seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL juga akan mengalami pembatasan jam operasional pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Selama periode tersebut, transportasi umum hanya akan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
– Khusus 24-27 Desember dan 30 Desember-3 Januari, Jam Operasional Hanya Sampai Pukul 19.00 WIB
Khusus 24-27 Desember 2020 seeta 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 tempat wisata, pusat pembelanjaan, tempat makan hingga tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Pembatasan pengunjung sekitar 50 persen dari total kapasitas juga masih berlaku pada periode ini.
Selain itu, masyarakat diminta untuk mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk beribadah, memenuhi kebutuhan dasar/pokok dan mendesak. Apabila melanggar ada sanksi tertulis dan sosial yang akan diberlakukan kepada pelanggar.
– Dilarang Bekerumum Lebih Dari Lima Orang
Gubernur DKI Jakarta telah melarang masyarakatnya untuk berkerumun ketika liburan awal dan akhir tahun. Dengan demikian, untuk menghindari hal tersebut Gubernur telah menugaskan Kepala Satpol PP DKI Jakarta untuk memastikan tidak adanya kerumunan atau hanya berkerumun lebih dari lima orang saja.
Apabila melanggar, pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis ataupun sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi, atau denda administratif paling sedikit 100.000 ribu rupiah dan paling banyak 250.000 ribu rupiah.
– Keluar dan Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antingen
Untuk masyarakat yang ingin keluar atau masuk wilayah Jakarta, diwajibkan untuk membawa surat keterangan hasil negatif terpapar virus corona minimal dari hasil rapid test antigen. Hal tersebut juga berlaku untuk masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum.
– ASN DKI Jakarta Diminta Untuk Menunda Cuti dan Ke Luar Kota
Berdasarkan surat edaran 83/SE/2020 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya diminta untuk menunda cuti yang dimiliki serta tidak ke luar kota selama masa libur akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021. Kebijakan ini juga berlaku kepada pegawai non-ASN di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.