Moslem Journey – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempermudah orang asing masuk ke Indonesia dengan meluncurkan layanan visa elektronik (e-Visa).
Dengan adanya layanan ini, orang asing yang datang ke Indonesia tidak perlu lagi datang ke Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, karena semua pengurusan hingga mendapatkan e-Visa dilakukan secara online.
Lima Keungulan e-Visa
- Seluruh permohonan e-Visa dapat dilakukan secara online melalui situs visa-online.imigrasi.go.id.
- Tidak perlu repot-repot mengambil e-Visa, sebab akan di kirim ke alamat email warga asing dan penjaminnya.
- Warga asing tidak perlu mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau perwakilan Republik Indonesia luar negeri untuk mengambil e-Visa maupun mengambil stempel visa.
- Tidak memerlukan pertemua fisik antara warga asing atau penjamin dengan petugas imigrasi.
- Apabila visa disetujui, warga asing dapat langsung bernagkat ke Indonesia.
Alur Singkat Membuat e-Visa Masuk Ke Indonesia
Pemohon
- Membuat akun dan mengisi data diri dalam situs visa-online.imigrasi.go.id, nantinya akan mendapatkan notifikasi yang berisikan nama pengguna dan kata sandi.
- Ajukan permohonan persetujuan membuat visa.
- Pemohon akan mendapatkan billing PNBP yang harus dibayarkan.
- Apabila sudah disetujui pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email.
* Registrasi akun hanya dapat dilakukan pada jam kerja (08.00 – 16.00)
* Hati-hati dalam melakukan pembayaran billing, karena pembayaran ditolak pemohon tidak dapat mendapatkna uangnya kembali.
Ditjen Imigrasi
- Menerima dan melakukan verifikasi data pemohon.
- Melakukan persetujuan e-Visa apabila data pemohon sudah lenkap.
- Apabila sudah lengkap, Ditjen Imigrasi akan mengirimkan e-Visa melalui email.
Ketika pemohon sudah mendapatkan e-Visa, maka pemohon sudah dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa harus mencap stempel visa di paspor.
Selain e-Visa masuk ke Indonesia untuk orang asing, bagi WNI yang ingin ke negara Turki dapat juga mengajukan permohonan layanan e-Visa. Cara membuatnya pun cukup mudah, hampir seperti e-Visa masuk ke Indonesia.
Syarat dan Langkah Membuat e-Visa Turki
Dalam membuat e-Visa, pemohon perlu memenuhi beberapa syarat, yakni paspor yang berlaku yang tidak rusak dan kartu pembayaran untuk membayar e-Visa Turki.
Masa berlaku e-Visa Turki hanya berlaku sekitar 180 hari dengan ketentuan paling lama tinggal di Turki selama 30 hari.
Cara membuat e-Visa cukup mengurusnya secara online melalui situs evisa.gov.tr serta mengisi data diri dan melakukan pembayaran, berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Melakukan pengajuan permohonan e-Visa Turki melalui tombol “apply” di situs evisa.gov.tr, isi informasi yang diminta secara benar dan teliti.
- Setelah mengisi informasi yang dibutuhkan, pemohon membayar e-Visa melalui kartu pembayarn, yakni dengan kartu pembayaran Master Card, Visa, atau Union Pal.
- Apabila berhasil pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email, di dalam email tersebut pemohon dapat men-download e-Visa.
Setelah pemohon men-download visa elektronik, pemohon dapat mencetak e-Visa tersebut sebagai bukti untuk dapat masuk ke wilayah negara Turki.