• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
  • Register
Upgrade
Moslem Journey
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • JOURNAL
    • DESTINASI
    • TIPS
    • REKOMENDASI
    • LIFESTYLE
    • KULINER HALAL
    • TEKNOLOGI
    • PERLU TAHU
  • HISTORY
    • PERADABAN ISLAM
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
  • FIQIH ISLAM
  • FORUM
  • MARKET
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • JOURNAL
    • DESTINASI
    • TIPS
    • REKOMENDASI
    • LIFESTYLE
    • KULINER HALAL
    • TEKNOLOGI
    • PERLU TAHU
  • HISTORY
    • PERADABAN ISLAM
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
  • FIQIH ISLAM
  • FORUM
  • MARKET
No Result
View All Result
Moslem Journey
No Result
View All Result
Home Berita

Aturan Baru Batasan Jumlah Maksimal Penumpang Di Setiap Transportasi

Imron Fajar by Imron Fajar
June 14, 2020
in Berita, Nasional
3
batasan jumlah penumpang

Ilustrasi Batasan Jumlah Penumpang - Moslem Journey

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Moslem Journey – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbaru aturan tentang batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum dan pribadi. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubugan (Permenhub) No. 41 Tahun 2020.

Dalam Permenhub No. 41 Tahun 2020, aturan pembatasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap Direktorat Jendral di Kemenhub terkait jenis moda transportasi umum. Untuk detailnya, berikut ini adalah aturan baru pembatasan jumlah penumpang di setiap jenis moda transportasi umum dan kendaraan pribadi.

1. Pesawat

Dalam Permenhub, jumlah batasan maksimal penumpang sesuai dengan jenis pesawat yang dikategorikan dalam dua jenis armadanya, sehingga pesawat dapat membawa penumpang antara 70 hingga 100 persen dari kapasitas angkut yang dimiliki.

Jenis armada pesawat pertama, pesawat niaga berkategori jet transport narrow body dan wide body dapat membawa penumpang maksimal 70 persen dari total kapasitas angkut yang dimiliki. Dalam Area kabin paling sedikit diwajikan hanya ada 3 baris kursi dalam satu sisi.

Sedangkan jenis armada kedua, untuk pesawat selain kategori jet transport narrow body dan wide body tidak dibatasi dalam membawa penumpang, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi khusus yang disediakan untuk area karantina bagi penumpang yang terindikasi gejala virus corona.

2. Kereta Api

Sejak Jumat (12/6) lalu, kereta api sudah dapat kembali digunakan dengan oleh masyarakat dengan syarat khusus serta memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Menurut Direktur Jenderal Perkertaapian Kemenhub Zulfikri, pembatasan jumlah maksimal penumpang dalam satu kali perjalanan akan dilakukan melalui tiga tahap.

Tahap pertama yang sudah dilakukan sejak Jumat (12/6), kereta api dapat membawa penumpang hingga batas maksimal 70 persen dari total kapasitas penumpang kereta. Pada tahap kedua dan ketiga, jumlah batas masimal penumpang ditingkatkan menjadi 80 persen dari total kapasitas.

Sedangkan untuk KRL Commuter Line, kapasitas maksimal membawa penumpang ditingkatkan menjadi 45 persen dari total kapasitas angkut seblumnya yang hanya membawa penumpang sebanyak 35 persen dari batas maksimal total kapasitas.

3. Kapal Laut

Dalam Surat Edaran No. 12 Tahun 2020 yang dikeluaran pada Selasa (9/6) lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub tidak membatasi jumlah penumpang kapal laut. Kemenhub hanya meminta kepada seluruh operator kapal untuk menerapkan jaga jarak untuk penumpangnya.

4. Kendaraan Pribadi Hingga Bus

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tiga tahap operasional moda transpotasi darat yang  telah dibagi dalam tiga bulan ini, yakni dari awal bulan Juni hingga akhir bulan Agustus nanti.

Pada tahap pertama yang akan dilakukan pada tanggal 1 hingga 31 Juni, kendaraan pribadi berupa mobil akan dibatasi jumlah penumpangnya sebesar 50 persen dari kapasitas jumlah kursi yang ada di mobil. Sedangkan untuk bus, pada tahap ini akan dibatasi hingga 70 persen dari jumlah kapasitas membawa penumpang.

Tahap kedua (1-31 Juli) dan ketiga (1- 31 Agustus), jumlah batasan maksimal penumpang dinaikkan menjadi 70 persen untuk kendaraan pribadi dan 85 persen untuk bus dari total kapasitas membawa penumpang yang diperbolehkan.

Post Views: 257
Share on Facebook Share
Share on TwitterTweet
Share on Pinterest Share
Share on LinkedIn Share
Send email Mail
Print Print
Tags: aturan barukendaraan pribasitrnasportasi umum
Previous Post

Indonesia Bersiap Tatanan Hidup Baru, Begini Langkah Aman Menggunakan Ojol Dan Tranportasi Umum

Next Post

Penuhi Aturan Ini, Sebelum Membeli Tiket Pesawat Saat Tatanan Hidup Baru

Imron Fajar

Imron Fajar

Related Posts

Akses Jalan
Berita

Selain Merendam Rumah Warga, Banjir Di Kalsel Turut Memutus Akses Jalan Menuju Bandara

by Imron Fajar
January 15, 2021
Dua korban penumpang
Berita

Polri Dalami Kasus Dua Korban Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 Diketahui Menggunakan KTP Orang Lain

by Imron Fajar
January 13, 2021
Pesawat Sriwijaya Air
Berita

Kotak Hitam Pesawat Sriwijaya Air Berhasil Terdeteksi Pada Kedalaman 17-20 Meter Bawah Laut

by Imron Fajar
January 11, 2021
SJ 182
Berita

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Hilang Kontak Saat Berada Di 11 Mil Dari Bandara Soekarno-Hatta

by Imron Fajar
January 9, 2021
Masalah Turunan Pembinaan Mualaf
Artikel

Masalah Turunan Kurangnya Pembinaan Mualaf

by Bayu Muhardianto
December 27, 2020
Next Post
Sebelum Membeli Tiket

Penuhi Aturan Ini, Sebelum Membeli Tiket Pesawat Saat Tatanan Hidup Baru

Comments 3

  1. what-is-the-best-coffee-maker-for-2020/ says:
    1 month ago

    271955 599340There is an ending. Just remember that I meant for this to be an art game. I do feel like I spent an inordinate amount of time on the far more traditional gameplay elements, which might make the meaning of the game a bit unclear. Should you mess about with it though, youll uncover it. 476615

    Reply
  2. Library says:
    3 weeks ago

    497089 11613Hi! Someone in my Facebook group shared this internet site with us so I came to check it out. Im surely loving the details. Im book-marking and is going to be tweeting this to my followers! Outstanding weblog and wonderful design and style. 394215

    Reply
  3. rego search says:
    11 hours ago

    565572 979952many thanks for telling!. Truth is generally the top vindication against slander. by Abraham Lincoln.. 857533

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

Premium Content

Menikmati Air Terjun Terbesar di Asia

Menikmati Air Terjun Terbesar di Asia

September 17, 2019
Pelancong dan Penjelajah dari Zaman Keemasan

Pelancong dan Penjelajah dari Zaman Keemasan

December 2, 2020
15 Istilah Umum Dunia Penerbangan Yang Harus Kalian Tahu

15 Istilah Umum Dunia Penerbangan Yang Harus Kalian Tahu

January 14, 2020

Browse by Tags

#bandara #bandung #banjir #BMKG #china #corona #destinasi #di #dunia #halal #hotel #hujan #Indonesia #islam #jakarta #Jepang #kebakaran #kecelakaan #kendaraan #liburan #Masjid #MoslemJourney #Muslim #negara #pariwisata #paspor #perjalanan #pesawat #pulau #sejarah #tips #tol #Travel #traveler #traveling #travelling #unik #visa #Wisata Arab saudi dki jakarta makanan Pandemi PSBB virus corona
Moslem Journey

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Learn more

Produk

Whitelable Apps
MOJOU ADS
MOJOU CREATIVE STUDIO

Layanan

Pasang Iklan
Forum
Market

 

Informasi

Redaksi
Pedoman Media Siber
Karir
Internship/Magang
Media Parktner
Privacy Policy
Disclaimer

Copyright © 2021 Moslem Journey - All rights Reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • JOURNAL
    • DESTINASI
    • TIPS
    • REKOMENDASI
    • LIFESTYLE
    • KULINER HALAL
    • TEKNOLOGI
    • PERLU TAHU
  • HISTORY
    • PERADABAN ISLAM
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
  • FIQIH ISLAM
  • FORUM
  • MARKET

Copyright © 2021 Moslem Journey - All rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?