Moslem Journey – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbaru aturan tentang batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum dan pribadi. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubugan (Permenhub) No. 41 Tahun 2020.
Dalam Permenhub No. 41 Tahun 2020, aturan pembatasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap Direktorat Jendral di Kemenhub terkait jenis moda transportasi umum. Untuk detailnya, berikut ini adalah aturan baru pembatasan jumlah penumpang di setiap jenis moda transportasi umum dan kendaraan pribadi.
1. Pesawat
Dalam Permenhub, jumlah batasan maksimal penumpang sesuai dengan jenis pesawat yang dikategorikan dalam dua jenis armadanya, sehingga pesawat dapat membawa penumpang antara 70 hingga 100 persen dari kapasitas angkut yang dimiliki.
Jenis armada pesawat pertama, pesawat niaga berkategori jet transport narrow body dan wide body dapat membawa penumpang maksimal 70 persen dari total kapasitas angkut yang dimiliki. Dalam Area kabin paling sedikit diwajikan hanya ada 3 baris kursi dalam satu sisi.
Sedangkan jenis armada kedua, untuk pesawat selain kategori jet transport narrow body dan wide body tidak dibatasi dalam membawa penumpang, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi khusus yang disediakan untuk area karantina bagi penumpang yang terindikasi gejala virus corona.
2. Kereta Api
Sejak Jumat (12/6) lalu, kereta api sudah dapat kembali digunakan dengan oleh masyarakat dengan syarat khusus serta memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Menurut Direktur Jenderal Perkertaapian Kemenhub Zulfikri, pembatasan jumlah maksimal penumpang dalam satu kali perjalanan akan dilakukan melalui tiga tahap.
Tahap pertama yang sudah dilakukan sejak Jumat (12/6), kereta api dapat membawa penumpang hingga batas maksimal 70 persen dari total kapasitas penumpang kereta. Pada tahap kedua dan ketiga, jumlah batas masimal penumpang ditingkatkan menjadi 80 persen dari total kapasitas.
Sedangkan untuk KRL Commuter Line, kapasitas maksimal membawa penumpang ditingkatkan menjadi 45 persen dari total kapasitas angkut seblumnya yang hanya membawa penumpang sebanyak 35 persen dari batas maksimal total kapasitas.
3. Kapal Laut
Dalam Surat Edaran No. 12 Tahun 2020 yang dikeluaran pada Selasa (9/6) lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub tidak membatasi jumlah penumpang kapal laut. Kemenhub hanya meminta kepada seluruh operator kapal untuk menerapkan jaga jarak untuk penumpangnya.
4. Kendaraan Pribadi Hingga Bus
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tiga tahap operasional moda transpotasi darat yang telah dibagi dalam tiga bulan ini, yakni dari awal bulan Juni hingga akhir bulan Agustus nanti.
Pada tahap pertama yang akan dilakukan pada tanggal 1 hingga 31 Juni, kendaraan pribadi berupa mobil akan dibatasi jumlah penumpangnya sebesar 50 persen dari kapasitas jumlah kursi yang ada di mobil. Sedangkan untuk bus, pada tahap ini akan dibatasi hingga 70 persen dari jumlah kapasitas membawa penumpang.
Tahap kedua (1-31 Juli) dan ketiga (1- 31 Agustus), jumlah batasan maksimal penumpang dinaikkan menjadi 70 persen untuk kendaraan pribadi dan 85 persen untuk bus dari total kapasitas membawa penumpang yang diperbolehkan.
271955 599340There is an ending. Just remember that I meant for this to be an art game. I do feel like I spent an inordinate amount of time on the far more traditional gameplay elements, which might make the meaning of the game a bit unclear. Should you mess about with it though, youll uncover it. 476615
497089 11613Hi! Someone in my Facebook group shared this internet site with us so I came to check it out. Im surely loving the details. Im book-marking and is going to be tweeting this to my followers! Outstanding weblog and wonderful design and style. 394215
565572 979952many thanks for telling!. Truth is generally the top vindication against slander. by Abraham Lincoln.. 857533